Editor harian Al-Ahdath Al-Maghribia Maroko, Moktar el-Ghzioui, kini hidup dalam ketakutan setelah ia menyatakan dukungan seks di luar nikah dalam debat di televisi lokal.

"Seorang ulama dari Oujda mengeluarkan fatwa bahwa saya harus mati," kata dia. "Saya sangat takut akan keselamatan diri dan keluarga saya. Ini pukulan bagi para pendukung gerakan modernisasi yang berpikir Maroko mulai melangkah maju."


Menurut Pasal 490 Hukum Pidana setempat, warga Maroko dapat dipenjara jika berhubungan seks di luar ikatan pernikahan. Hal ini didasarkan pada hukum Islam yang melarang orang melakukan aktivitas seks sebelum menikah.


Komentar Ghzioui di televisi memicu kontroversi besar dalam masyarakat yang masih didominasi oleh konservatif. Asosiasi Hak Asasi Maroko menyerukan revisi Hukum Pidana untuk mengatasi pelecehan pada perempuan yang kerap dilakukan laki-laki yang mengalami frustrasi seksual.


Meski hukum diubah, ahli terapi seks Abu Bakr Harakat yakin bahwa persepsi negatif tentang seks di luar perkawinan, dan pentingnya menjaga keperawanan, tidak akan berubah dalam sekejap. "Masyarakat memaksa orang untuk menghormati hukum dan bukan individu," kata dia.


Sebagai contoh, tahun lalu hakim memerintahkan Amina Filali, gadis berusia 16 tahun, untuk menikahi lelaki yang memperkosanya guna menjaga kehormatan keluarga. Ia bunuh diri Maret lalu setelah dipukuli oleh suaminya.


Insiden ini terjadi di desa pedalaman Maroko utara, tempat kepercayaan tradisional sangat kuat. Kematian Amina Filali yang tragis menimbulkan kemarahan di Maroko. Seorang ahli sosiologi dari Universitas Mohammed V, Abdessamad Dialmy, berargumen Pasal 490 harus dihapus karena manusia berhak atas seks.


Ia mengatakan, lebih banyak pasangan tidak menikah berhubungan seks karena mereka baru akan menikah nanti. "Masyarakat mungkin tidak membicarakan seks, tetapi mereka selalu memikirkannya setiap waktu," kata dia.


Dengan seks di luar nikah yang kian meningkat, beberapa pasangan dapat 'mengakali' hukum, seperti larangan berbagi kamar hotel. Tetapi Menteri Hukum Maroko Mustapha Ramid, dari pemerintahan Islam yang baru terpilih, menjelaskan bahwa ia tidak akan mengubah hukum.


"Melegalkan seks di luar nikah adalah inisiatif untuk mempromosikan perzinahan," kata dia baru-baru ini.


Ketika undang undang baru diumumkan tahun lalu, para pemimpin negara Barat memuji Maroko sebagai model demokrasi dan moderitas dibandingkan tetangga-tetangganya. Banyak orang yang ingin melihat masyarakat bisa bicara bebas seperti dikatakan oleh Ghzioui.


Masalahnya hal itu berlawanan dengan mereka yang ingin menjaga tradisi Islam. Masyarakat Maroko tampaknya terbagi antara pola pemikiran konservatif dan liberal, seperti juga mereka dipengaruhi kebudayaan Timur dan Barat. Namun faktanya adalah isu itu untuk pertama kalinya menjadi topik debat panas yang sebelumnya dianggap tabu. (bbc/DOR)

All Rights Reserved Zlango | Blogger Template by Bloggermint